PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN PULANG PISAU

Profil

SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN PULANG PISAU

·    Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan Kunjungan Kerja ke Pulang Pisau yang saat itu masih berstatus sebagai Wilayah Pembantu Bupati. Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu mengemuka usulan pembentukan Kabupaten Pulang Pisau.

·    Dilaksanakan raker Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok penyampaian laporan Bupati/Walikota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota, termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah otonom/Kabupaten.

·      Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.

·     Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

·     Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah I melalui surat No. 1356/II/Pem, Perihal Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 september 2000, Nomor : 135 / 17 / Pem, Perihal : Pemekaran Kabupaten/Kota.

·   Dikeluarkannya Keputusan DPRD Propinsi Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.

·    Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota baru pada 10 Propinsi di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah).

·       Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.

·       Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan 8 kabupaten baru di Propinsi Kalimantan Tengah.

·       Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan nomor 131.42-187 Tahun 2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau an. Drs. Andris P. Nandjan.

·    Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh) Propinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Propinsi Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI.

·     Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada delapan kabupaten pemekaran di Propinsi Kalimantan Tengah dilantik secara kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri Dalam Negeri RI.

·    Berhasilnya pemekaran 8 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah disamping aspirasi masyarakat, sejarah juga tidak mungkin dipungkiri bahwa pemekaran 8 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah tidak lepas dari andil besar putra terbaik daerah Kalimantan Tengah yang saat itu dipercayakan memimpin komisi II DPR-RI yakni Bapak AGUSTIN TERAS NARANG, SH yang saat ini memimpin Provinsi Kalimantan Tengah.

·       Diselenggarakan Acara Syukuran dan Pesta Rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta dilakukan peletakan batu pertama Pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau Pada tanggal 29 Juli 2002.

·   Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan yang pertama kali guna mengisi Jabatan Struktural dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs. Andris P. Nandjan, pada tanggal 24 Agustus 2002.

·       Pada tanggal 15 Januari 2003 Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999 – 2004. Sedangkan Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999 – 2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003.

·    Tanggal 21 Juli 2003 Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati definitif terpilih dan serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003 – 2008 secara kolektif pada 8 (delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Pada

·     Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara Pisah Sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau ANDRIS P. NANDJAN dengan Bupati terpilih ACHMAD AMUR, SH serta Wakil Bupati terpilh DARIUS YANSEN DUPA bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

·     Pada tanggal 8 Mei 2008 dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan mengantarkan H. ACHMAD AMUR, SH.MH kembali terpilih sebagai Bupati Pulang Pisau berpasangan dengan H. EDY PRATOWO S.Sos, MM dan pada tanggal 24 Juli 2008 dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden Republik Indonesia di Pulang Pisau.

·    Pada tanggal 4 April 2013 Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan menghantarkan H. EDY PRATOWO, S.Sos, MM sebagai Bupati Pulang Pisau dan PUDJIRUSTATY NARANG sebagai Wakil Bupati Pulang Pisau masa jabatan 2013-2018, dan pada tanggal 24 Juli 2013 dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Presiden Republik Indonesia di Pulang Pisau.

·     Pada tanggal 16 Juli 2021 PUDJIRUSTATY NARANG dilantik menjadi Bupati definitif oleh Gubernur Kalimantan Tengah  H. SUGIANTO SABRAN, setelah menjabat Pelaksana tugas (Plt.) bupati, menggantikan bupati Pulang Pisau definitif yang cuti pilkada (26 September 2020 - 5 Desember 2020) & Pelaksana tugas (Plt.) bupati, menggantikan H. EDY PRATOWO, S.Sos, MM yang menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (25 Mei 2021 - 16 Juli 2021).

 

Sumber :

·          https://www.pulangpisaukab.go.id/sejarah-berdirinya-kabupaten-pulang-pisau/

·         https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Pulang_Pisau

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi



V I S I :

 

Terwujudnya Komunikasi Dan Informasi Yang Prima Menuju Kabupaten Pulang Pisau Yang Maju Dan Sejahtera

 

M I S I :

·         Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

·         Meningkatkan Pelayanan Komunikasi & Informasi Kepada Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau

·         Meningkatkan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Dengan Lembaga Sosial, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat

·         Menyelenggarakan Kebijakan Pemerintah Daerah Di Bidang Komunikasi dan Informatika

·         Meningkatkan Sarana dan Prasarana Komunikasi dan Informasi

·         Menyediakan Informasi Statistik dan Persandian Yang Akurat

 

Standar Layanan

STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID

 

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK

PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU

 

1

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  5. Perbup No. 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  6. Keputusan Bupati No. 245 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi, dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

2

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan teknis:

  • pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.pulangpisaukab.go.id.

Persyaratan administrasi :

  • menyertakan identitas diri (KTP), bagi pemohon informasi atas nama perorangan; atau;
  • menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga.

3

Prosedur

  1. pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web ppid.pulangpisaukab.go.id;
  2. petugas pelayanan meregister permohonan yang sudah memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke Ketua PPID;
  3. dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, Ketua PPID memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses pelayanan masih membutuhkan tambahan waktu, maka Ketua PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

4

Waktu Penyelesaian Pekerjaan

10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja.

5

Biaya

Gratis, tapi untuk penggandaan dokumen yang diminta menjadi tanggung jawab pemohon infomasi

6

Produk pelayanan

permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik.

7

Jaminan pelayanan

terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

8

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

Pengumuman Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan payung hukum untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka. Karena dampak diberlakukannya undang-undang ini masyarakat dipastikan memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi. Salah satu instrument untuk mempermudah akses itu dengan diamanatkannya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik termasuk di dalamnya pemerintah pusat maupun daerah.


Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan untuk menjamin tersajinya informasi dan dokumentasi yang berkualitas maka Bupati Pulang Pisau mengeluarkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

 

Dan untuk melaksanakan peraturan bupati tersebut, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2018 bupati Pulang Pisau telah resmi mengeluarkan keputusannya membentuk PPID utama dan PPID Pembantu melalui Keputusan Bupati Nomor : 245 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Untuk PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian kabupaten Pulang Pisau, sedangkan PPID Pelaksana dikepalai oleh masing- masing sekretaris/pejabat yang mengelola informasi dan dokumentasi pada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

 

Pelayanan informasi PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau dapat diakses melalui website PPID Kabupaten Pulang Pisau dengan alamat situs  http://ppid.pulangpisaukab.go.id. Sejak adanya situs website PPID pelayanan permintaan dokumen informasi bisa dilayanai secara daring/online maupun secara langsung melalui meja layanan PPID disetiap Perangkat Daerah, sampai saat ini layanan PPID terus ditingkatkan demi tercapainya visi dan misi PPID Kabupaten Pulang Pisau.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase