Informasi
SEJARAH
BERDIRINYA KABUPATEN PULANG PISAU
· Tanggal 7 Desember 1999, Penjabat Gubernur
Kalimantan Tengah, Rapiuddin Hamarung, SH telah melakukan Kunjungan Kerja ke Pulang Pisau yang saat itu masih berstatus sebagai Wilayah Pembantu Bupati.
Pada kunjungan kerja tersebut telah terjadi pertemuan dan dialog dengan
komponen masyarakat dan pemuda dan saat itu mengemuka usulan pembentukan
Kabupaten Pulang Pisau.
· Dilaksanakan raker Bupati/Walikota
se-Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Desember 1999 dengan acara pokok
penyampaian laporan Bupati/Walikota mengenai usul pemekaran kabupaten dan kota,
termasuk usulan peningkatan status pembantu bupati menjadi daerah
otonom/Kabupaten.
· Tanggal 20 Desember 1999, tokoh masyarakat,
tokoh intelektual, tokoh agama, tokoh adat, generasi muda dan para mantan
birokrat asal daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau yang
diprakarsai oleh Pengurus Pusat Forum Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pulang
Pisau menyampaikan tuntutan/pernyataan kepada Bupati Kapuas dan Pimpinan DPRD
Kabupaten Kapuas agar Daerah Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau
ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Otonom Kabupaten Pulang Pisau.
· Tanggal 21 Desember 1999 terbitlah Keputusan
DPRD Kabupaten Kapuas No. 33/SK/DPRD–KPS/1999 tentang Persetujuan Peningkatan
Status Pembantu Bupati Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi
Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas. Bupati Kapuas selanjutnya
meneruskan usulan masyarakat dan persetujuan DPRD Kabupaten Kapuas melalui
surat No. 135/3477/Tapem/1999 perihal usul peningkatan status Pembantu Bupati
Kapuas Wilayah Pulang Pisau dan Gunung Mas menjadi Kabupaten Pulang Pisau dan
Kabupaten Gunung Mas kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
· Tanggal 30 Desember 1999 Gubernur Kalimantan
Tengah menyampaikan usul ke Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah I melalui
surat No. 1356/II/Pem, Perihal Pemekaran Daerah Kabupaten/Kota (usulan yang
lengkap dengan dilampiri Keputusan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah )
dan selanjutnya disusul lagi surat dengan tanggal 4 september 2000, Nomor : 135
/ 17 / Pem, Perihal : Pemekaran Kabupaten/Kota.
· Dikeluarkannya Keputusan DPRD Propinsi
Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2000 pada tanggal 31 Juli 1999 tentang
Persetujuan Penetapan Pemekaran Kabupaten Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
· Tanggal 11 Maret 2000 Sidang Paripurna DPR-RI
membahas Rancangan UU Pembentukan 19 Kabupaten dan 3 Kota baru pada 10 Propinsi
di Indonesia (didalamnya termasuk kabupaten-kabupaten di Propinsi Kalimantan
Tengah).
· Tanggal 25 Mei 2000 Bupati Kapuas menyampaikan
ekspose di dalam Rapat Komisi II DPR-RI di Hotel Wisata Internasional Jakarta.
· Disahkannya UU No. 5 Tahun 2002 tanggal 10
April 2002 tentang Pembentukan 8 kabupaten baru di Propinsi Kalimantan Tengah.
· Mendagri telah mengeluarkan keputusan dengan
nomor 131.42-187 Tahun 2002 tanggal 16 Mei 2002 tentang Pengangkatan Penjabat
Bupati Pulang Pisau an. Drs. Andris P.
Nandjan.
· Pada tanggal 2 Juli 2002 telah dilakukan
peresmian atas pembentukan 19 Kabupaten dan 3 (tiga) Kota di 10 (sepuluh)
Propinsi di Indonesia, termasuk 8 (delapan) Kabupaten baru di Propinsi
Kalimantan Tengah oleh Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI.
· Tanggal 8 Juli 2002 Penjabat Bupati pada
delapan kabupaten pemekaran di Propinsi Kalimantan Tengah dilantik secara
kolektif oleh Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya atas nama Menteri
Dalam Negeri RI.
· Berhasilnya pemekaran 8 Kabupaten di Provinsi
Kalimantan Tengah disamping aspirasi masyarakat, sejarah juga tidak mungkin
dipungkiri bahwa pemekaran 8 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah tidak
lepas dari andil besar putra terbaik daerah Kalimantan Tengah yang saat itu
dipercayakan memimpin komisi II DPR-RI yakni Bapak AGUSTIN TERAS NARANG, SH yang saat ini memimpin Provinsi Kalimantan
Tengah.
· Diselenggarakan Acara Syukuran dan Pesta
Rakyat oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Pulang Pisau serta
dilakukan peletakan batu pertama Pembangunan Kantor Bupati Pulang Pisau Pada
tanggal 29 Juli 2002.
· Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan yang
pertama kali guna mengisi Jabatan Struktural dan Fungsional di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Drs.
Andris P. Nandjan, pada tanggal 24 Agustus 2002.
· Pada tanggal 15 Januari 2003 Pengambilan
Sumpah/Janji dan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Periode 1999 –
2004. Sedangkan Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten
Pulang Pisau Periode 1999 – 2004 dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2003.
· Tanggal 21 Juli 2003 Pelantikan dan
pengambilan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati definitif terpilih dan serah terima
jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2003 – 2008 secara kolektif pada 8
(delapan) Kabupaten baru hasil pemekaran di Provinsi Kalimantan Tengah di
Palangka Raya. Pada
· Tanggal 26 Juli 2003 dilangsungkan acara Pisah
Sambut (Hasupa Hasundau) antara Penjabat Bupati Pulang Pisau ANDRIS P. NANDJAN dengan Bupati
terpilih ACHMAD AMUR, SH serta Wakil
Bupati terpilh DARIUS YANSEN DUPA
bersama masyarakat Kabupaten Pulang Pisau dan dilanjutkan dengan rapat staf
jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
· Pada tanggal 8 Mei 2008 dilangsungkan
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan mengantarkan H. ACHMAD AMUR, SH.MH kembali terpilih sebagai Bupati Pulang Pisau
berpasangan dengan H. EDY PRATOWO S.Sos,
MM dan pada tanggal 24 Juli 2008 dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah
atas nama Presiden Republik Indonesia di Pulang Pisau.
· Pada tanggal 4 April 2013 Pemilihan Kepala
Daerah secara langsung dan menghantarkan H.
EDY PRATOWO, S.Sos, MM sebagai Bupati Pulang Pisau dan PUDJIRUSTATY NARANG sebagai Wakil Bupati Pulang Pisau masa jabatan
2013-2018, dan pada tanggal 24 Juli 2013 dilantik oleh Gubernur Kalimantan
Tengah atas nama Presiden Republik Indonesia di Pulang Pisau.
· Pada tanggal 16 Juli 2021 PUDJIRUSTATY NARANG dilantik menjadi Bupati definitif oleh
Gubernur Kalimantan Tengah H. SUGIANTO SABRAN, setelah menjabat Pelaksana
tugas (Plt.) bupati, menggantikan bupati Pulang Pisau definitif yang cuti
pilkada (26
September 2020 - 5 Desember 2020) & Pelaksana tugas (Plt.) bupati, menggantikan H. EDY PRATOWO, S.Sos, MM yang menjadi
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (25 Mei 2021 - 16 Juli 2021).
Sumber :
·
https://www.pulangpisaukab.go.id/sejarah-berdirinya-kabupaten-pulang-pisau/
V I S I :
Terwujudnya Komunikasi Dan Informasi Yang Prima Menuju
Kabupaten Pulang Pisau Yang Maju Dan Sejahtera
M I S I :
·
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
·
Meningkatkan Pelayanan Komunikasi & Informasi Kepada Masyarakat
Kabupaten Pulang Pisau
·
Meningkatkan Penyelenggaraan Komunikasi dan Informasi Dengan Lembaga
Sosial, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
·
Menyelenggarakan Kebijakan Pemerintah Daerah Di Bidang Komunikasi dan Informatika
·
Meningkatkan Sarana dan Prasarana Komunikasi dan Informasi
·
Menyediakan Informasi Statistik dan Persandian Yang Akurat
STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID
STANDAR
PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
PEMERINTAH KABUPATEN
PULANG PISAU
1 |
Dasar Hukum |
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan
teknis:
Persyaratan
administrasi :
|
3 |
Prosedur |
|
4 |
Waktu Penyelesaian Pekerjaan |
10
(sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja. |
5 |
Biaya |
Gratis, tapi
untuk penggandaan dokumen yang diminta menjadi tanggung jawab pemohon infomasi |
6 |
Produk pelayanan |
permohonan
Informasi dan Dokumentasi Publik. |
7 |
Jaminan pelayanan |
terlayaninya
permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
8 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
|
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik merupakan payung hukum untuk membangun pemerintahan yang lebih terbuka. Karena dampak diberlakukannya undang-undang ini masyarakat dipastikan memiliki akses yang mudah untuk mendapatkan informasi. Salah satu instrument untuk mempermudah akses itu dengan diamanatkannya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik termasuk di dalamnya pemerintah pusat maupun daerah.
Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, dan
untuk menjamin tersajinya
informasi dan dokumentasi yang berkualitas maka Bupati Pulang Pisau mengeluarkan Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 11 tahun 2018 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Dan untuk melaksanakan peraturan bupati tersebut, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2018 bupati Pulang Pisau telah resmi
mengeluarkan
keputusannya membentuk PPID utama dan PPID Pembantu melalui Keputusan Bupati Nomor : 245 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Untuk PPID Utama dijabat oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan
Persandian kabupaten Pulang Pisau, sedangkan PPID Pelaksana
dikepalai oleh masing- masing sekretaris/pejabat yang mengelola informasi dan
dokumentasi pada masing-masing Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan
BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Pelayanan informasi PPID Utama Kabupaten Pulang Pisau
dapat diakses melalui website PPID Kabupaten Pulang Pisau dengan
alamat situs http://ppid.pulangpisaukab.go.id. Sejak
adanya situs website PPID pelayanan permintaan dokumen informasi bisa dilayanai
secara daring/online maupun secara langsung melalui meja layanan PPID disetiap
Perangkat Daerah, sampai saat ini layanan PPID terus ditingkatkan demi
tercapainya visi dan misi PPID Kabupaten Pulang Pisau.