PERSONEL LLAJ MELAKSANAKAN KEGIATAN PENINDAKAN LINTAS SEKTORAL SASARAN KENDARAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR DAN BERHENTI
Nomor Dokumen
400382506
Tanggal Publish
21 April 2025
Jenis Informasi
Regulasi
Kategori Dokumen
Serta Merta
Tipe Dokumen
Gambar (.jpeg)
Penerbit
Dinas Perhubungan (DISHUB) Kab. Pulang Pisau
Kandungan Informasi
PERSONIL LLAJ melaksanakan KEGIATAN PENINDAKAN LINTAS SEKTORAL SASARAN KENDARAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR DAN BERHENTI berdasarkan Surat Permohonan Dishub Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 551/82/Dishub - PP/IV/2025, tanggal 16 April 2025, tentang Permohonan dukungan Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang yang melanggar rambu - rambu lalu lintas di wilayah kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis 17 April 2025 Pukul : 20.00 s.d 22.05 Wib : ?.Jln.Trans Kalimantan ( Bundaran Belah ) Kec. Kahayan Hilir Kab.Pulang Pisau. ?.Jln. Trans Kalimantan Rey 3 ( Komplek perkantoran pemda Pulang Pisau ). Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Dan PERSONIL YANG MELAKSANAKAN : ?.BRIGPOL BUDI S. Selaku Anggota SATLANTAS POLRES PULANG PISAU. ?. BRIGPOL HENDRI A. SIHOMBING Selaku Anggota SATLANTAS POLRES PULANG PISAU. ?. BASUKI Selaku Anggota LLAJ Dishub Kab. Pulang Pisau. ?. ARUL KAHYANI Selaku Anggota LLAJ Dishub Kab. Pulang Pisau. Kegiatan tersbut pada Pukul 20.00 Wib, Melaksanakan Apel Konsolidasi di depan Pos Lantas Mantaren kemudian pada Pukul 20.45 Wib, Melaksanakan penertiban/peneguran terhadap pengemudi truk yang melanggar rambu larangan parkir dan berhenti di sekitar lokasi bundaran belah Pulang Pisau dan Komplek perkantoran pemda Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang. Kegiatan tesebut berupa Penindakan berupa sanksi tilang terhadap Pengemudi truk yang melakukan pelanggaran larangan parkir dan berhenti, Jumlah penindakan dengan sanksi tilang sebanyak 3 lembar, dan Memberikan himbauan kepada pengemudi agar tidak mengulangi perbuatanya yang melanggar rambu lalu lintas dan senantiasa tertib berlalu lintas di kemudian hari.