PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN PULANG PISAU

Detail Dokumen

PERSONEL LLAJ MELAKSANAKAN KEGIATAN PENINDAKAN LINTAS SEKTORAL SASARAN KENDARAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR DAN BERHENTI


Nomor Dokumen

400382506

Tanggal Publish

21 April 2025

Jenis Informasi

Regulasi

Kategori Dokumen

Serta Merta

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Perhubungan (DISHUB) Kab. Pulang Pisau


Kandungan Informasi

PERSONIL LLAJ melaksanakan KEGIATAN PENINDAKAN LINTAS SEKTORAL SASARAN KENDARAAN YANG MELAKUKAN PELANGGARAN RAMBU LARANGAN PARKIR DAN BERHENTI berdasarkan Surat Permohonan Dishub Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 551/82/Dishub - PP/IV/2025, tanggal 16 April 2025, tentang Permohonan dukungan Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang yang melanggar rambu - rambu lalu lintas di wilayah kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Hari Kamis 17 April 2025 Pukul : 20.00 s.d 22.05 Wib : ?.Jln.Trans Kalimantan ( Bundaran Belah ) Kec. Kahayan Hilir Kab.Pulang Pisau. ?.Jln. Trans Kalimantan Rey 3 ( Komplek perkantoran pemda Pulang Pisau ). Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Dan PERSONIL YANG MELAKSANAKAN : ?.BRIGPOL BUDI S. Selaku Anggota SATLANTAS POLRES PULANG PISAU. ?. BRIGPOL HENDRI A. SIHOMBING Selaku Anggota SATLANTAS POLRES PULANG PISAU. ?. BASUKI Selaku Anggota LLAJ Dishub Kab. Pulang Pisau. ?. ARUL KAHYANI Selaku Anggota LLAJ Dishub Kab. Pulang Pisau. Kegiatan tersbut pada Pukul 20.00 Wib, Melaksanakan Apel Konsolidasi di depan Pos Lantas Mantaren kemudian pada Pukul 20.45 Wib, Melaksanakan penertiban/peneguran terhadap pengemudi truk yang melanggar rambu larangan parkir dan berhenti di sekitar lokasi bundaran belah Pulang Pisau dan Komplek perkantoran pemda Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang. Kegiatan tesebut berupa Penindakan berupa sanksi tilang terhadap Pengemudi truk yang melakukan pelanggaran larangan parkir dan berhenti, Jumlah penindakan dengan sanksi tilang sebanyak 3 lembar, dan Memberikan himbauan kepada pengemudi agar tidak mengulangi perbuatanya yang melanggar rambu lalu lintas dan senantiasa tertib berlalu lintas di kemudian hari.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase